Menteri Tjahjo Perpanjang WFH Bagi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini sebagai respons atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.
Kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas SE MenPAN-RB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (12/5).
Atmaji mengatakan, di dalam SE MenPAN-RB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan di rumah/tempat tinggal di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah.
Melalui SE tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.
“PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali memperpanjang kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (WFH).
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer