Menteri Tjahjo Sebut ASN Boleh Bertugas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Menteri Tjahjo Sebut ASN Boleh Bertugas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Antara/Indra)

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN. 

Larangan tersebut termaktub dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Aturan pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. 

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini maka SE Nomor 3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi SE tersebut. (antara/jpnn)

Menteri Tjahjo menegaskan ASN boleh bertugas ke luar negeri, tetapi dengan syarat. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News