Menteri Tjahjo: Tangkap Oknum PNS Jika Terbukti Terlibat Kasus Kecurangan CASN 2021

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tidak mau memberikan maaf kepada PNS yang terlibat dalam kecurangan CASN 2021.
Dia menegaskan, jika ada bukti baru yang mengindikasikan keterlibatan oknum PNS, maka pihaknya tidak segan-segan memolisikan yang bersangkutan.
“Tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti oknum PNS KemenPAN-RB dan BKN terlibat jaringan tersebut, pasti ditangkap dan diproses tim Bareskrim,” tegas Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (25/4).
Menteri Tjahjo mengungkapkan, jangan sampai proses seleksi CASN yang sudah berjalan baik dan disiapkan dengan melibatkan seluruh instansi, dirusak oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan pengalaman selama pengadaan CASN atau CPNS sejak tahun lalu, ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi calo dan kemudian diringkus oleh Polri.
Kecurigaan adanya kecurangan berawal dari aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS, termasuk melalui media sosial dan juga temuan BKN.
Adanya temuan akan hal tersebut, lantas membuat BKN dan KemenPAN-RB berkoordinasi untuk mengungkap jaringan ini.
“Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia,” ungkap Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo Kumolo menegaskan jika ada bukti oknum PNS KemenPAN-RB dan BKN terlibat kecurangan CASN 2021, segera proses dan ditangkap
- 5 Berita Terpopuler: Harus Tahu, Ada 6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Sesuai Arahan Presiden?
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah