Menteri Tjahjo Tegaskan ASN tak Termasuk Kriteria Penerima Bansos

Dia menjelaskan sejauh ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, disebutkan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Tjahjo menegaskan ASN tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos. ASN merupakan pegawai pemerintah yang pada dasarnya memilki penghasilan tetap.
Redaktur & Reporter : Boy
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning
- Halalbihalal Perdana, Wali Kota Semarang Nilai Libur Lebaran Terlalu Panjang