Menteri Tjahjo Tidak Mentolerir PNS yang Terlibat Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) oleh oknum PNS.
Bahkan Tjahjo yang juga menjabat ketua Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) memperkuat putusan hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAP) terhadap oknum PNS yang mengajukan banding administratif atas sanksi yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sikap pemerintah dalam melakukan pembinaan PNS yang terlibat penyalahgunaan narkoba sangat tegas. Pemerintah tidak sedikit pun mentolerir pelanggaran penyalahgunaan narkoba oleh PNS,” kata Tjahjo, Jumat (10/1).
Andi Anto, Asisten Sekretaris Bapek menyampaikan sejumlah kasus pelanggaran disiplin PNS meliputi tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.
Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin ketua Bapek dan dihadiri Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.
Untuk diketahui, Menteri Tjahjo telah memecat 73 PNS. Selain itu, delapan pegawai dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi. (esy/jpnn)
Oknum PNS yang terlibat narkoba siap-siap mendapat sanksi tegas yang akan diberikan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- Save R2 Menggema, Desak PPPK Paruh Waktu Tahap 1, Ingatkah MenPAN-RB Target 100 Hari