Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M

Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Harianto

"Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan," jawab Trenggono.

Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut. "Kami enggak butuh pernyataan pak, tetapi hasil pemeriksaan," kata Daniel.

Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka. "Iya, hasil pemeriksaan seperti itu," jawab Trenggono pula.

Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.

Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp 48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.

Kendati demikian, Trenggono menyatakan pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

Trenggono memastikan bahwa kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Kades Kohod dan staf diberi waktu 30 hari bayar dengan Rp 48 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News