Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal

Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Wamen KP Didit Herdiawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.

Hal itu diutarakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1).

Bila didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL atau Kesesuaian Ruang Laut.

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan, Senin (20/1).

Menurut Trenggono, proses pemagaran itu dicurigai bertujuan agar tanah di laut tersebut nantinya bakal naik.

“Jadi, kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” jelasnya.

Bila nantinya terjadi daratan dari hasil sedimentasi, kemungkinan luasnya sekitar 30 hektare.

“Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 kilometer (panjang pagar laut), itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” tutur Trenggono.

Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News