Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.
Hal itu diutarakan Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1).
Bila didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL atau Kesesuaian Ruang Laut.
“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ucap Trenggono kepada wartawan, Senin (20/1).
Menurut Trenggono, proses pemagaran itu dicurigai bertujuan agar tanah di laut tersebut nantinya bakal naik.
“Jadi, kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” jelasnya.
Bila nantinya terjadi daratan dari hasil sedimentasi, kemungkinan luasnya sekitar 30 hektare.
“Tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 kilometer (panjang pagar laut), itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” tutur Trenggono.
Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut misterius di Tangerang, Banten adalah ilegal.
- Presiden Prabowo Minta Maaf Kepada Anak-anak yang Belum Terima Makan Bergizi Gratis, Begini Kalimatnya
- Tangani Masalah Pagar Laut, TNI AL dan KKP Evaluasi Cara Terbaik Bantu Nelayan
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- Soal Survei Kinerja 100 Hari Prabowo, Jubir Kementrans: Terbukti Merakyat
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Prabowo Targetkan dalam 5 Tahun Ribuan Dusun Bisa Teraliri Listrik