Menteri Trenggono Luncurkan Modelling Penangkapan Ikan Terukur Pertama di Indonesia

jpnn.com, TUAL - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi meluncurkan modelling Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pertama di Indonesia.
Pengembangan modelling ini akan dilakukan di dua wilayah zona 3 perikanan. Salah satunya di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama bisnis hulu hilir perikanan tangkap dan penangkapan ikan terukur bersama PT Samudera Indo Sejahtera (SIS) dan kelompok nelayan di Kota Tual pada hari ini, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional.
Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sampai hari ini kami belum mampu dan belum bisa berhasil ekspor produk perikanan ke Eropa. Salah satu yang saya dapatkan informasi kenapa itu terjadi, dia cuman jawab cara penangkapan kalian masih barbar," kata Menteri Trenggono di Tual, Maluku Tenggara.
Menurut Trenggono, penangkapan terukur itu adalah untuk memberikan keyakinan kepada pasar di dunia juga bahwa ikan ditangkap dengan cara yang lebih lebih manusiawi lebih baik.
Ikan yang lebih bisa dideteksi bawa ini dari mana, jenisnya seperti apa, peralatan tangkap seperti apa, dan lebih efisien," sambungnya
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi meluncurkan modelling Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pertama di Indonesia.
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar