Menteri Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat Akhir Tahun Ini
jpnn.com - JAKARTA - Seluruh menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tenggat waktu yang ditetapkan Wapres Jusuf Kalla adalah akhir November.
"Meski Ketua KPK Abraham Samad tidak memberikan batasan waktu pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), namun, Wapres Jusuf Kalla sudah memberikan tenggat waktu sampai akhir November," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi usai penandatangan MoU dengan KPK, Jumat (14/11).
Mengingat pengisian LHKPN cukup rumit, lanjut Yuddy, pihaknya akan meminta diundur hingga akhir Desember. Ini agar awal Januari 2015, seluruh menteri sudah terdata semua hartanya.
"Paling lambat akhir tahun ini seluruh menteri sudah melaporkan harta kekayaannya. Saya rasa waktunya cukup untuk pelaporannya," terangnya.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya. Untuk para menteri, KPK memberikan waktu panjang karena masih baru.
"Tidak ada tenggat waktu kita berikan, apalagi para menteri ini masih banyak pekerjaan di instansinya. Sampai saat ini baru 10 menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Seluruh menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tenggat waktu yang ditetapkan Wapres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah