Menteri yang Dicalonkan Jadi Capres Wajib Mundur? Begini Kata MK
Senin, 31 Oktober 2022 – 17:55 WIB
Ahmad Ridha mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1) mengenai "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau capres atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."
Pemohon menilai pasal itu tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. (mcr10/jpnn)
MK memutuskan syarat pengunduran diri pejabat karena dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Eks Menteri & Petinggi Negara
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja