Menteri yang Dicalonkan Jadi Capres Wajib Mundur? Begini Kata MK

Menteri yang Dicalonkan Jadi Capres Wajib Mundur? Begini Kata MK
MK memutuskan syarat pengunduran diri pejabat karena dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Ahmad Ridha mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1) mengenai "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau capres atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."

Pemohon menilai pasal itu tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. (mcr10/jpnn)

MK memutuskan syarat pengunduran diri pejabat karena dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News