Menteri yang Dicalonkan Jadi Capres Wajib Mundur? Begini Kata MK
Senin, 31 Oktober 2022 – 17:55 WIB

MK memutuskan syarat pengunduran diri pejabat karena dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Ahmad Ridha mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 170 ayat (1) mengenai "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau capres atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan anggota MPR, pimpinan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."
Pemohon menilai pasal itu tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. (mcr10/jpnn)
MK memutuskan syarat pengunduran diri pejabat karena dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai capres atau cawapres
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya