Menteri Yasonna Akan Bebaskan Koruptor, Ini Kata Ketua Komisi III
Herman mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat COVID-19 dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.
"Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus COVID-19 dan melindungi rutan dan lapas yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus di sana," katanya.
Menurut dia, perlu dipahami bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengingatkan penyebaran COVID-19 melalui droplets, karena itu tindakan pencegahan utama yang digalakkan adalah "physical distancing", menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan.
Herman menilai, dengan menimbang tiga saran utama itu, jelas sudah bahwa lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan COVID-19.
"Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini," katanya.
Selain itu, Herman menegaskan bahwa semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, namun yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto. (antara/jpnn)
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengingatkan rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan membebaskan narapidana tindak pidana korupsi harus memenuhi syarat hukum dan kemanusiaan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor