Menteri Yasonna Ancam Anak Buahnya
![Menteri Yasonna Ancam Anak Buahnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/05/19/menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-menkumham-yasonna-laoly-foto-pojoksatu.gif)
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengancam melaporkan para pegawai "nakal" di lingkungan kementeriannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lapas masih ada pungli (pungutan liar). Dari awal saya instruksikan perbaiki. Ini ada Ketua KPK, hati-hati. Kalau perlu diam-diam nanti saya bilang Pak Ketua (KPK), di sana nampaknya sulit, saya sudah ingatkan tidak bisa. Kasih pelajaran itu (Pak Ketua)," kata Yasonna di Jakarta, Senin (6/1).
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam acara Deklarasi Janji Kinerja 2020 dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kemenkumham.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai.
Yasonna menekankan kepada para pegawai dan jajarannya untuk mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas.
Integritas yang baik, kata dia, dapat mencegah timbulnya praktik-praktik nakal seperti korupsi maupun pungli, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat menjadi lebih maksimal.
"Integritas, kuncinya integritas. No korupsi itu jangan lips service saja," ujarnya.
Integritas, kata Yasonna, harus menjadi sistem nilai dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam birokrasi di lingkungan Kemenkum HAM. "Internalisasikan nilai-nilai itu dalam dirimu," katanya.
Menurut Yasonna saat ini masih ada pungli di Lapas padahal sejak awal dia sudah menginstruksikan agar diperbaiki.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum