Menteri Yasonna Dukung Penegakan Hak Asasi Pekerja

Menteri Yasonna Dukung Penegakan Hak Asasi Pekerja
Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi melakukan long march memperingati Hari Buruh sedunia (May Day) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/5). Hari Buruh sedunia diperingati ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan outsourcing, jaminan sosial pekerja dan tolak upah murah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pada momentum peringatan hari buruh internasional 1 Mei 2017, Senin (1/5), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mendukung seluruh unsur instansi dan industri dalam penegakan hak asasi pekerja sebagaimana diatur undang-undang.

Salah satunya, kata Yasonna, dengan memberikan pelayanan bantuan hukum yang dilakukan secara nasional.

Kementerian Hukum dan HAM pun terus meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan pembinaan hukum dan HAM secara nasional.

“Baik bagi para pekerja maupun pengusaha yang mempekerjakan pekerja,” ujarnya, Senin (1/5).

Murid dari mantan rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Profesor Amudi Pasaribu ini mengajak para pekerja bersama-sama supaya memperdalam apa yang menjadi haknya. Sebab, negara menjamin seluruh hak-hak warga negaranya tanpa terkecuali, termasuk hak menyampaikan aspirasi. Namun demikian, Yasonna mengingatkan pekerja agar meningkatkan kualitas kerja dengan menjalankan tangung jawab sebaik-baiknya.

Dia menjelaskan sesuai napas nawacita, Presiden Joko Widodo telah berpesan bahwa negara memastikan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Misalnya, dengan kesejahteraan bagi para pekerja dengan pembangunan Rusunawa, BPJS Ketenagakerjaan, dan kegiatan kompetensi bagi para pekerja melalui vocational training.

“Mari kita tingkatkan kerja nyata bagi kemaslahatan dan kemakmuran bangsa Indonesia,” ungkap Yasonna.

Pada momentum peringatan hari buruh internasional 1 Mei 2017, Senin (1/5), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mendukung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News