Menteri Yasonna Mengecewakan KPK
Menurut dia, ketidakhadiran kedua kali ini tentu membuat politikus PDI Perjuangan itu kehilangan kesempatan menjelaskan fakta-fakta dan informasi sesuai kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR.
Saat duduk di Komisi II DPR, Yasonna dianggap mengetahui proses lahirnya proyek e-KTP yang kini berujung korupsi dan merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat ini sedang berada di tugas di luar negeri. “Bapak (Menteri Yasonna, red) sedang tugas di Hongkong,” kata salah seorang Staf Kemenkumham, Rabu (8/2).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak mungkin cuma dua tersangka ini saja yang bertanggung jawab secara hukum, jika melihat besarnya kerugian negara. KPK sudah memeriksa 285 saksi. Baik dari unsur DPR, eksekutif, pengusaha, mantan anggota DPR, bekas pejabat Kemendagri dan lainnya. KPK baru menyita Rp 247 miliar yang diduga terkait korupsi e-KTP.(boy/fri/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Friederich
- Nico Afinta Resmi Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham
- Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 dengan Beri Naturalisasi
- Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- Menkumham Supratman Apresiasi Produksi Kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan
- Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya