Menteri Yasonna Sebut Kata Genting Saat Bahas RUU Narkotika
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi hal yang penting dilaksanakan antara pemerintah dan DPR.
"Menurut hemat kami revisi UU Narkotika sangat genting untuk disegerakan," kata Yasonna saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
Pria kelahiran Sumatra Utara itu menyebut pihaknya tengah mengupayakan revisi UU Nomor 35 tentang narkotika segera selesai.
Kemenkumham telah bersurat ke Presiden RI per November 2021 agar revisi aturan tersebut bisa dibahas ke DPR.
"Kami harapkan dalam waktu dekat bisa kota bahas dengan Komisi III," bebernya.
Menurut Yasonna, bakal ada unsur TPPU dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini membuat penegak hukum bisa memiskinkan para bandar barang haram setelah divonis bersalah.
"Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi hal yang penting dilaksanakan antara pemerintah dan DPR.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Komisi III RDP dengan Kapolda NTT, Bahas Soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Presiden dan Politik Hukum: Peta Jalan dan Kebijakan Hukum Periode 2024-2029