Menteri Yasonna Sebut Obral Remisi Bagian Dari Fungsi Lapas
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tegaskan bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan lah menghukum pelaku tindak pidana. Menurutnya, lapas adalah tempat untuk membina pelaku pidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai orang baik.
"Di sini (lapas) bina manusia, penjahat dan pelanggar hukum sehingga jadi lebih baik. Berapa berat hukuman itu di pengadilan," kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Senin (10/8).
Hal itu disampaikannya menanggapi kritik terhadap kebijakan remisi dasawarsa yang akan diberikan pemerintah dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-75. Kebijakan obral remisi tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bukti pemerintah lemah terhadap pelaku tindak pidana.
Yasonna mengatakan, setiap lembaga penegak hukum telah memiliki fungsi masing-masing. Untuk urusan hukuman, itu menjadi domain dari kejaksaaan dan pengadilan, bukan Lapas.
"Kalau mau koruptor (dihukum) berat itu di pengadilan, tuntut dan hukum seberat-beratnya. Kalau mau setinggi-tingginya kasih ke Artijo biar dihukum setinggi-setingginya," papar kader PDI Perjuangan itu.
Bagi lembaga pemasyarakatan, lanjut Yasonna, yang terpenting adalah perubahan sikap dari terpidana. Karena itu wajar saja jika narapidana mendapat hadiah seperti remisi karena berkelakuan baik.
"Kalau kami tidak lakukan pekerjaan itu, berarti kami tidak bekerja. Jangan nafsu menghukum, tidak lagi lihat perubahan. Kan ada terpidana yang sudah membayar denda, sudah salat lima waktu," pungkasnya.
Lebih lanjut Yasonna menyampaikan, remisi dasawarsa adalah kebijakan dengan dasar hukum yang jelas. Obral remisi tersebut juga sudah diterapkan oleh rezim-rezim pemerintahan sebelumnya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tegaskan bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan lah menghukum pelaku tindak pidana. Menurutnya,
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan