Menteri Yasonna Sebut Obral Remisi Bagian Dari Fungsi Lapas
Senin, 10 Agustus 2015 – 19:20 WIB

Yasonna H Laoly. Foto: Dok JPNN
Seperti diketahui, dalam rangka HUT RI ke-75 pemerintah mengobral remisi secara besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung semua narapidana, kecuali yang divonis mati atau seumur hidup, mendapat diskon hukuman.
Diperikirakan lebih dari 1800 narapidana akan mendapat jatah potongan hukuman istimewa ini. Termasuk di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme. Besaran remisi sendiri adalah 1/12 dari masa hukuman dengan batas maksimal 3 bulan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tegaskan bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan lah menghukum pelaku tindak pidana. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Didominasi Truk dan Bus AKAP
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat