Menteri Yasonna Sebut Obral Remisi Bagian Dari Fungsi Lapas
Senin, 10 Agustus 2015 – 19:20 WIB
Seperti diketahui, dalam rangka HUT RI ke-75 pemerintah mengobral remisi secara besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung semua narapidana, kecuali yang divonis mati atau seumur hidup, mendapat diskon hukuman.
Diperikirakan lebih dari 1800 narapidana akan mendapat jatah potongan hukuman istimewa ini. Termasuk di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme. Besaran remisi sendiri adalah 1/12 dari masa hukuman dengan batas maksimal 3 bulan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tegaskan bahwa fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan lah menghukum pelaku tindak pidana. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan