Menteri Yasonna Utus Staf Khusus Gali Info Penangkapan Sipir Lapas Tarakan
Nurdin menegaskan, Hendra sebagai petugas P2U memiliki tugas penting di dalam lapas. Karenanya, sambungnya, semestinya penangkapan atas Hendra tidak dilakukan secara gegabah.
Jika Hendra memang melakukan pelanggaran karena terseret kasus narkoba, sambung Nurdin, mestinya BNN berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Tarakan. “Jadi tidak melakukan secara nonprosedural,” ucapnya.
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, pihak lapas dengan segala keterbatasannya sudah berusaha semaksimal mungkin bertugas menjaga keamanan para warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun, penangkapan nonprosedural itu tidak menjadikan kondisi pengusutan kasus narkoba menjadi semakin baik.
Saat BNNK Tarakan menangkap Hendra, kata Nurdin, para WBP di Lapas Kelas IIA Tarakan sedang digiring untuk memasuki sel masing-masing setelah acara salat tarawih bersama. Apabila terjadi hal riuh saat penangkapan, lanjutnya, hal itu dikhawatirkan akan membuka peluang WBP mencuri kesempatan untuk kabur karena ketiadaan petugas P2U.
Yang lebih disayangkan, kata Nurdin, sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari BNN mengenai penangkapan petugas Lapas Tarakan itu. “BNN harus segera memberikan pernyataan,” ujarnya.(adv/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah mengutus staf khususnya, M Nurdin untuk mengusut peristiwa penangkapan
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD