Menteri Yohana Gandeng Google dan Microsoft Tutup Situs Porno
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise menggandeng tiga perusahaan multinasional yakni Google, Microsoft dan Apple untuk membantu memutus mata rantai kekerasan anak dari jalur internet.
Menteri asal Papua ini menyatakan wacana telah disampaikannya saat gerakan anti kekerasan anak di Inggris yang dihadiri oleh 250 lebih negara lain.
"Tiga perusahaan raksasa dan perusahaan internet besar lainnya sudah setuju untuk memutus mata rantai kekerasan pada anak. Salah satunya dengan menutup situs porno," kata Yohana kepada wartawan usai mengikuti deklarasi damai memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/12).
Yohana membeberkan pada pertemuan itu sejumlah perusahaan digital sangat merasakan bahwa isu kekerasan anak sudah universal. Oleh sebab itu, perusahan digital itu berkomitmen untuk memutus mata rantai kekerasan anak yang bermula dari dunia maya itu.
Yohanna pun mengatakan kementeriannya sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghambat tayangan buruk yang berdampak pada anak-anak. Tak hanya itu kerja sama lainnya juga dilakukan dengan pihak kepolisian.
"Kami akan mengkaji bersama (Kementerian PPPA dan Kepolisian) untuk mendorong Undang-undang baru pada kejahatan seksual," ujar Yohanna. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise menggandeng tiga perusahaan multinasional yakni Google, Microsoft
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik