Menteri Yohana: Jangan Izinkan Anak di Bawah Umur Menikah!
"Anak-anak yang menikah pada usia dini, tidak lagi memperoleh hak atas pendidikan. Padahal, selain bisa menjadi tangga bagi masyarakat untuk mengubah status sosial mereka, pendidikan merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian, mendapatkan pengalaman, dan membentuk generasi bangsa yang cemerlang," beber Mama Yo, sapaan karib Yohana.
Dia menambahkan, pihaknya tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 16 tahun, serta memenuhi syarat – syarat perkawinan.
"Batas minimal usia perkawinan tersebut justru mendorong praktik perkawinan anak. Sebaiknya batas minimal perkawinan dinaikkan, terutama bagi perempuan, karena usia 16 tahun masih tergolong usia anak atau belum dewasa," tandasnya.
Selain mendorong revisi UU Perkawinan, KemenPPPA juga aktif melakukan kampanye “Setop Perkawinan Anak” yang telah dilakukan di tujuh Provinsi sejak 2016. (esy/jpnn)
Pernikahan di bawah umur meningkatkan risiko kematian ibu dan anak dan kualitas anak yang dilahirkan rendah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya
- ART di Bandung Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng Kepala
- Lelaki Ini Tega Membacok Anak Berusia 10 Tahun di Manggarai Barat
- Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur