Menteri Yohana Kecam Aksi Kekerasan pada Anak di Wamena

"Saya meminta kepada seluruh orang tua dan orang terdekat di sekitar anak untuk berkomitmen serius melindungi anak dengan memerkuat upaya preventif melalui penguatan ketahanan keluarga," ujarnya.
Pemerintah daerah (Pemda) juga berperan penting dalam perlindungan anak sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menguatkan bahwa urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib daerah, di mana penyediaan layanan bagi anak yang tidak mendapat pengasuhan orang tua baik atau disebut anak yang memerlukan perlindungan khusus wajib disediakan oleh pemda kabupaten, dan provinsi.
Menteri Yohana menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masyarakat harus berperan aktif dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan KDRT dan bersama-sama mencegah terjadinya KDRT.(esy/jpnn)
Korban meninggal dunia setelah dua hari berjuang dan mendapat perawatan intensif di RSUD Wamena, Papua. Pelaku mengaku bahwa korban menderita penyakit sarampa.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Waka MPR Tekankan Hal Ini Terus Diperkuat
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini
- Film Samawa Segera Tayang di Bioskop, Begini Sinopsisnya