Menteri Yohana Kecam Pemerkosaan Anak Tujuh Tahun di Abepura

Menteri Yohana Kecam Pemerkosaan Anak Tujuh Tahun di Abepura
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PPA) Yohana Yambise.

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anak berusia tujuh tahun (FB) warga Gang Garuda, Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Distrik Abepura diduga menjadi korban pemerkosaan.

Kini korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit Abepura, Jayapura.

Polisi Polsek Abepura segera melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk mengungkap modus dan pelaku kejahatan tersebut.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam perbuatan keji yang dilakukan pelaku.

“Kami mengapresiasi kesigapan dari pihak kepolisian yang cepat tanggap merespons laporan masyarakat terkait kasus ini dan terus berupaya menyelidiki pelaku pemerkosaan terhadap FB,” ujar Menteri Yohana dalam pernyataan persnya, Senin (9/10).

Menteri Yohana menjelaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sanksinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan sanksi pidana pokok 5-15 tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000.

Dia berharap hukuman maksimal diberikan kepada pelaku untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku lainnya.

Selain itu, Menteri Yohana meminta kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, tidak hanya terhadap anak sendiri tetapi juga anak-anak yang ada di lingkungan sekitar kita.

Menteri Yohana minta hukuman maksimal untuk pelaku agar jera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News