Menteri Yohana: Sahkan Dulu, Eksekutor Urusan Belakangan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta kepada DPR untuk mengesahkan dulu Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak alias Perppu Kebiri.
Soal lain yang masih menjadi perdebatan, menurutnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Mulai dari PP tentang rehabilitasi sosial, hukum kebiri dan pendeteksian, pemasangan chip, maupun siapa eksekutornya.
"Itu saya pikir akan kita buat dalam bentuk PP. Yang penting kita sekarang desak artinya meminta dengan hormat pada anggota DPR supaya mensahkan Perppu ini karena tujuan pemerintah untuk menekan kekerasan terhadap anak," kata Yohana di DPR, Selasa (26/7).
Hingga kemarin, salah satu perdebatan di DPR adalah soal siapa yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri. Sebab, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) keberatan profesi mulia mereka dibenturkan dengan hukuman kebiri yang dianggap bertentangan dengan etika dokter.
Yang membuat dewan bertanya-tanya, sampai sekarang belum ada solusi yang jelas dan tegas dari pemerintah soal eksekutor hukuman kebiri itu. Di dalam Perppu juga tidak disebutkan secara eksplisit.
Termasuk Menteri Yohana, saat ditanya apakah masih menginginkan dokter sebagai eksekutor, tidak menjawab secara tegas. "Kami harapkan komitmen bersama. Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta kepada DPR untuk mengesahkan dulu Perppu Nomor 1 Tahun 2016
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus