Menteri Yohana: Tindak Tegas Pelaku Prostitusi di Aceh

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kembalinya kasus prostitusi anak di Aceh.
Kasus itu tepatnya terjadi di Meulaboh, Aceh Barat. J, anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi hingga hamil dengan tersangka sepasang suami istri berinisial Ew (43) dan Ek (38).
Karena itu, Menteri PPPA Yohana Yembise meminta agar pelaku diberikan hukuman berat dan memberikan ganti rugi (restitusi) bagi korban.
"Kasus ini merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat," kata Menteri Yohana pada Minggu (1/4).
Dia menekankan kepada masyarakat untuk memahami dan mengajarkan kepada sesama.
Siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan anak, apapun alasannya baik suka sama suka, atau secara terpaksa karena adanya masalah ekonomi, dengan unsur penipuan atau kekerasan seksual akan dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 atau perdata berupa denda ganti rugi (restitusi) bagi korban.
"Kepada seluruh calon orang tua, harus siap baik secara biologis, sosial maupun ekonomi ketika akan memiliki dan mengasuh anak sehingga kejadian eksploitasi anak seperti ini baik dalam eksploitasi ekonomi maupun sosial bisa dicegah bersama," ucapnya.
Mirisnya, ada kasus prostitusi lainnya yang juga terjadi di Aceh dengan korban 7 perempuan berinisial Ay (28), MJ (23), RM (23), CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23).
Kasus prostitusi di Aceh menimpa tujuh perempuan dan satu anak yang sampai dalam kondisi hamil.
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar