Menteri Yuddy Anggap Belum Ada Urgensi Ubah BNN

Menteri Yuddy Anggap Belum Ada Urgensi Ubah BNN
BNN. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA—MenPan dan RB Yuddy Chrisnandy mengatakan, kementeriannya tidak berhak menentukan perubahan badan hukum BNN untuk setingkat menteri. Itu menjadi hak presiden.

“Tapi sejauh ini kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan perpres terhadap BNN,” ujar Yuddy di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (14/3).

Menurut Yuddy, sejauh ini yang dibutuhkan  BNN adalah dukungan anggaran dan bantuan koordinasi  dari berbagai instansi. Meski begitu, ia mengatakan, siap mengubah lembaga antinarkoba itu jika presiden memberi instruksi khusus. Ia mengatakan, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan juga sudah memberikan instruksi terkait hal itu.

“Namun tentu kami beri pertimbangan pada menko polhukam, bahwa menurut kajian kami persoalan utama BNN ini bukan masalah kelembagaannya. Karena banyak juga lembaga setingkat menteri yang katakanlah belum memaksimalkan perannya,” tegas Yuddy. (flo/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News