Menteri Yuddy: Kasus Honorer Peneror Lewat SMS Sudah Selesai
UU ITE di Indonesia sudah menegaskan, tidak dibenarkan menghina apalagi mengancam orang lain lewat media elektronik ataupun media sosial. Apalagi Mashudi juga menganonimkan identitasnya selama dia melakukan teror SMS tersebut.
"Kalau pelaku memang orang benar, jelas, dan bertanggung jawab, dia tidak akan membiarkan dirinya melakukan hal yang melanggar hukum. Masyarakat sebaiknya tahu ancaman pelanggaran UU ITE untuk hal ini mencapai 12 tahun penjara," tegas Yuddy.
Yuddy meminta masyarakat membedakan kasus ancaman SMS ini dengan pengangkatan honorer. Walaupun motif pelaku karena kesal belum diangkat menjadi PNS, hal ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan penghinaan dan teror ancaman kepada siapapun, termasuk kepada dirinya dan keluarga. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada