Menteri Yuddy Kecewa Berat Nih, Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan pelayanan publik harus bebas dari praktek KKN. Artinya setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik secara gratis.
“Pemerintah sudah berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dari tingkat atas sampai tingkat instansi yang paling kecil sekalipun. Tidak boleh pakai duit,” tegas Yuddy di kantornya, Kamis (25/2).
Menteri Yuddy menyambut baik hasil Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2015 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Survei tersebut memperlihatkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perilaku anti korupsi.
Hal ini menunjukkan bahwa publik sudah semakin paham bahwa praktek korupsi adalah tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. Namun Yuddy juga tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya karena indeks tersebut juga menunjukkan bahwa perilaku korupsi dalam pelayanan publik meningkat.
Indikator pengalaman masyarakat dalam indeks ini melingkupi 10 layanan publik, yaitu tingkat RT/RW, kelurahan/kecamatan, Kepolisian, PLN, rumah sakit, sekolah, pengadilan, KUA, Dinas Dukcapil, serta pertanahan, dimana instansi-instansi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
“Indikator ini merupakan pelayanan publik yang umum. Hasil ini menjadi patokan kami untuk segera memperbaiki pelayanan publik yang ada serta menjadi prioritas pengawasan kami ke depan. Diperlukan sinergi antar lembaga pemerintah seperti ini yang dapat segera mewujudkan tata kelola pemerintah yang profesional dan akuntabel," tandas Yuddy. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!