Menteri Yuddy Melarang, Ratusan PNS Tetap Ajukan Cuti

Menteri Yuddy Melarang, Ratusan PNS Tetap Ajukan Cuti
Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG-Larangan MenPAN RB Yuddy Chrisnandi tak menghentikan para pegawai negeri sipil (PNS) di daerah mengajukan cuti. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap saja kebanjiran permohonan cuti pascalebaran.

Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Serang, Banten. BKD setempat sampai saat ini sudah menerima ratusan surat permohonan cuti. 

Sekretaris BKD Kota Serang Farach Richi mengatakan, tidak semua permohonan itu bakal dikabulkan. Pasalnya, terbentur pada kebijakan yang mengatur batas maksimal pengambilan cuti PNS. 

"Setiap SKPD dibatasi hanya lima persen dari jumlah pegawai yang bisa mengambil cuti tambahan selama tiga hari. Toleransi cuti itu untuk yang kampung halamannya jauh dari Kota Serang," terang Farach.

Selain itu, lanjutnya, untuk Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), dan Satpol PP, pengaturan cutinya akan lebih ketat lagi. Pasalnya, tiga SKPD tersebut sangat dibutuhkan pada musim mudik nanti. 

Ditegaskannya, jika ada PNS yang tidak masuk setelah cuti bersama nanti, pasti akan ditindak. “Liburnya cukup lama karena mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 10. Kalau masih tidak masuk, kita akan berikan sanksi teguran,” tukasnya.

Kasubid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Desi Nawati menambahkan, untuk pengajuan cuti ini dilakukan secara online, dan dibukanya dilakukan sejak sebelum bulan puasa sampai Senin (27/6) kemarin. Namun, belum dilakukan rekap untuk jumlahnya, yang jelas di atas angka ratusan. "Tahun kemarin saja itu mencapai sekitar 200 orang yang mengajukan cuti," tutur dia. 

Desi juga mengatakan, untuk mekanisme prosedur izin sendiri ini dimulai dari rekomendasi dari masing-masing pimpinan SKPD, namun meskipun pimpinan sudah memberikan izin, akan tetapi belum tentu BKD memberikan izin. (and/dil/jpnn)


SERANG-Larangan MenPAN RB Yuddy Chrisnandi tak menghentikan para pegawai negeri sipil (PNS) di daerah mengajukan cuti. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News