Menteri Yuddy Pastikan 12 Kementerian Bisa Gunakan Anggaran

jpnn.com - JAKARTA- Ini kabar gembira bagi 12 kementerian baru dan yang mengalami perubahan. Mereka bisa melakukan pemibayaan program tanpa harus menunggu keluarnya peraturan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Menteri asal Partai Hanura itu mengacu pada Perpres 165/2014.
"Dalam Perpres 165/2014 telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing. Jadi tidak usah takut melakukan tender atau pembiayaan program," kata Yuddy kepada pers di kantornya, Kamis (26/3).
Dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function, seharusnya Perpres sudah bisa menjadi acuan dalam penganggaran. Tentu saja sambil menunggu penetapan rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian.
Sebagaimana diketahui, ada 12 kementerian baru dan yang mengalami perubahan nomenklatur. Berdasarkan Pasal 21 Perpres 165/2014, pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan SDM dan anggaran yang tersedia sesuai tugas serta fungsinya.
"Selanjutnya, pelaksanaan penggunaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Menkeu," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
JAKARTA- Ini kabar gembira bagi 12 kementerian baru dan yang mengalami perubahan. Mereka bisa melakukan pemibayaan program tanpa harus menunggu keluarnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai