Menteri Yuddy Pastikan 12 Kementerian Bisa Gunakan Anggaran
jpnn.com - JAKARTA- Ini kabar gembira bagi 12 kementerian baru dan yang mengalami perubahan. Mereka bisa melakukan pemibayaan program tanpa harus menunggu keluarnya peraturan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Menteri asal Partai Hanura itu mengacu pada Perpres 165/2014.
"Dalam Perpres 165/2014 telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing. Jadi tidak usah takut melakukan tender atau pembiayaan program," kata Yuddy kepada pers di kantornya, Kamis (26/3).
Dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function, seharusnya Perpres sudah bisa menjadi acuan dalam penganggaran. Tentu saja sambil menunggu penetapan rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian.
Sebagaimana diketahui, ada 12 kementerian baru dan yang mengalami perubahan nomenklatur. Berdasarkan Pasal 21 Perpres 165/2014, pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan SDM dan anggaran yang tersedia sesuai tugas serta fungsinya.
"Selanjutnya, pelaksanaan penggunaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Menkeu," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
JAKARTA- Ini kabar gembira bagi 12 kementerian baru dan yang mengalami perubahan. Mereka bisa melakukan pemibayaan program tanpa harus menunggu keluarnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan