Menteri Yuddy Perbolehkan Provinsi Baru Ini Rekrut CPNS

Menteri Yuddy Perbolehkan Provinsi Baru Ini Rekrut CPNS
Tes CPNS sistem CAT. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - TARAKAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diperbolehkan melakukan rekrutmen CPNS 2016.

Yuddy mengatakan, hal itu berdasar permintaan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie agar provinsi hasil pemekaran itu dikecualikan dari kebijakan moratorium dalam rekrutmen CPNS tahun 2016. Yuddy juga mengatakan, kebijakan tersebut juga atas perintah presiden.

"Sebagai pembantu Presiden, saya pasti melaksanakan perintah beliau," ujarnya dalam acara pembukaan Forum Komunikasi, Koordinasi dan Konsultasi (FK3) PANRB di Tarakan, Kaltara, Kamis (19/5). 

Karena itu, Yuddy minta kepada Gubernur Kaltara untuk segera menyampaikan usulan formasi CPNS ke kementerian yang dipimpinnya. Menteri menambahkkan bahwa belanja pegawai di Kaltara masih di bawah 30 persen dari APBD. "Jadi masih dimungkinkan menambah CPNS," ujarnya.

Disadari, sebagai provinsi baru, Kaltara harus berpacu dengan daerah lain dalam melakukan pelayanan publik. Apalagi secara geografis,  Kaltara memiliki wilayah  yang berada di wilayah perbatasan, baik wilayah darat maupun lautnya.

Selain masalah SDM Aparatur, Gubernur Kaltara menyatakan bahwa ada 10 aspirasi masyarakat Kaltara yang masuk dalam RPJMN.

Pertama, pembangunan prasarana jalan dan jembatan wilayah perbatasan. Kedua, peningkatan 5 bandara di perbatasan dan pembangunan bandara Sebatik. Ketiga, perpanjangan runway bandara internasional Tarakan, Tanjung Selor, dan Nunukan. Keempat, pembangunan  11 pelabuhan dan dermaga sungai.

Kelima, lanjut Irianto, pembangunan sarana dan prassrana kesehatan. Keenam, pembangunan infrastruktur ricr and food estate. Ketujuh, pembangunan jembatan Bulungan - Tarakan  (Bulan). 

TARAKAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News