Menteri Yuddy: PNS Dilarang Terima Parcel
jpnn.com - JAKARTA - Seluruh pimpinan instansi pemerintah diminta tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya.
"Surat edaran (SE) sedang dibuat, intinya PNS yang menduduki jabatan maupun pekerjaan tidak diperkenakan menerima parcel atau hadiah lainnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, Selasa (21/6).
Menurut Yuddy, larangan tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8.
Dalam aturan, secara jelas menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Politikus Hanura itu menambahkan, pelarangan gratifikasi berlaku di dalam negeri maupun di luar negeri. Termasuk apakah itu menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Sedangkan ukuran nilai gratifikasi sebesar Rp 1 juta.
“Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parcel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.
Meski begitu, Yuddy menambahkan, ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
“Makanya saya minta bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” pinta dia. (hyt)
JAKARTA - Seluruh pimpinan instansi pemerintah diminta tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. "Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera