Mentersangkakan Victoria Koman Tidak Menyelesaikan Masalah di Papua
Jumat, 06 September 2019 – 17:40 WIB

Haris Azhar. Foto: dokumen JPNN.Com
"Saya kira sudah viral toh, apa yang diucapkan sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis, telah dijadikan tersangka," kata Wiranto ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (5/9).
Wiranto menuturkan, Veronica ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Veronica pun dijerat Pasal 160 KUHP dan Undang-undang ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA.
"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Namun, sudah tersangka," timpal Wiranto. (mg10/jpnn)
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengkritik langkah pemerintah melalui aparat penegak hukum yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba
- Haris Azhar Sebut Polri dan Kementerian ESDM Melindungi Tambang Ilegal di Muba
- PT SKB Menang Lagi, Haris Azhar Desak Praktik Tambang Ilegal di Muba Ini Dihentikan