Menuju Kesetaraan Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kerja BUMN

Menuju Kesetaraan Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kerja BUMN
Menuju Kesetaraan Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kerja BUMN. Foto: dok. Stafsus Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menyatakan pentingnya program pelatihan terus-menerus dan berkelanjutan guna mencapai inklusi disabilitas lebih baik di lingkungan kerja.

Pelatihan tersebut harus melibatkan anggota tim, termasuk manajemen dan staf, sehingga semua orang memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya menjadi inklusif dan mengetahui cara penerapannya dalam praktik sehari-hari.

Menurut Angkie, dengan memperhatikan dan menerapkan prinsip prinsip inklusi disabilitas dalam lingkungan kerja, organisasi dapat membangun reputasi yang baik sebagai tempat kerja yang ramah terhadap semua individu.

"Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi individu dengan disabilitas, tetapi juga bagi perusahaan secara keseluruhan, karena akan memicu peningkatan kepuasan, produktivitas, dan reputasi Perusahaan," ujar Angkie, dalam keterangannya, Jumat (1/9).

Saat ini, sudah banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Hal ini merupakan perwujudan kepatuhan terhadap Undang-Undang No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, beserta dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang mengatur posisi dan peran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, menunjang gairah penyedia lapangan kerja untuk merekrut dan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Angkie berharap dapat memberikan pemahaman dan penerimaan yang lebih besar terhadap pekerja penyandang disabilitas di perusahaan, yang pada akhirnya dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih inklusif.

"Seluruh individu mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkarya dan berdaya di lingkungan kerja," tuturnya.

Saat ini, sudah banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News