Menuju New Normal, Bamsoet Minta Pengawasan Diperketat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan instansi pemerintah, kementerian/lembaga, maupun perusahaan perlu mengatur pembagian waktu kerja pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju new normal.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya klaster penyebaran baru Covid-19.
"Saya mendorong kementerian/lembaga maupun perusahaan dan industri menerapkan pembagian waktu kerja secara bergantian per pekan atau per shift dengan maksimal 50 persen yang hadir, sebagaimana yang ditetapkan di masa transisi menuju new normal," kata Bambang di Jakarta, Rabu (10/6).
Bambang mendorong kementerian/lembaga maupun perusahaan dan industri meningkatkan pengawasan terhadap karyawannya dalam menjalankan protokol kesehatan.
Selain itu, juga mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19.
Bamsoet, panggilan akrabnya, mengimbau masyarakat yang mulai kembali beraktivitas di kantor agar mematuhi aturan pemerintah maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh kantor masing-masing.
"Meningkatkan kesadaran diri dalam menjaga kesehatan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat para pekerja turut menentukan kesuksesan pengendalian Covid-19 di tempat kerja," jelas Bamsoet.
Sisi lain, Bamsoet juga meminta pemerintah terus memonitor dan mengendalikan kepadatan antrean penumpang pada moda angkutan umum seperti KRL, MRT, LRT, bus Trans-Jakarta serta stasiun-stasiun saat PSBB sekarang ini.
Bamsoet meminta instansi pemerintah maupun perusahaan mengatur pembagian waktu kerja pada masa PSBB transisi menuju new normal.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN
- Presiden AS Joe Biden Positif Covid-19