Menuju Perusahaan Berkelas Dunia, Pupuk Indonesia Terapkan 3 Strategi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur SDM, Tata Kelola & Manajemen Risiko Pupuk Indonesia, Tina T Kemala Intan, mengatakan perseroan melakukan transformasi human capital dengan menerapkan tiga inisiatif strategis.
Hal ini akan membawa Pupuk Indonesia menjadi perusahaan top global yang sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, yang meminta BUMN untuk bertransformasi dan berinovasi.
Pertama, memperkuat organisasi melalui strategi talenta yang lebih baik. Kedua, memperkuat talent sourcing, keberagaman, rasa keterikatan terhadap perusahaan, dan afiliasi karyawan.
Ketiga, menciptakan budaya perusahaan yang kolaboratif dan berkinerja tinggi.
Pupuk Indonesia, saat ini sedang menyiapkan sumber daya manusia yang berkelas dunia diawali dengan memperkuat strategi pemilihan talenta.
Di antaranya seperti pemilihan karyawan yang berkinerja unggul, penerapan nilai-nilai utama AKHLAK, memiliki kompetensi serta learning agility yang dipersyaratkan untuk menghadapi tantangan ke depan, selanjutnya para talenta unggul (top talent) diterjunkan ke berbagai proyek strategis yang terbukti memiliki dampak positif terhadap EBITDA.
Selain strategi di atas, Pupuk Indonesia juga mendorong pegawai melakukan inovasi yang tidak hanya bersifat continuous improvement, namun juga breakthrough secara masif di seluruh Pupuk Indonesia Grup.
Berbagai inovasi tersebut memberikan dampak yang signifikan bagi kinerja Pupuk Indonesia Grup.
Pupuk Indonesia berkomitmen melaksanakan transformasi sumber daya manusia (SDM) demi menjadi perusahaan berkelas dunia.
- Korika Nilai Penerepan AI di RI Masih Menghadapi Berbagai Tantangan
- Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam
- Dorong Petani Pakai Pupuk Berimbang, Legislator NasDem: Biar Hasil Panen Berlimpah
- Teken Kontrak dengan EPC, Pupuk Kaltim Siap Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta
- Petrokimia Gresik Pertahankan Proper Emas Kementerian Lingkungan Hidup Selama 4 Tahun