Menunda Eksekusi Fredi Berarti Makin Banyak Anak Bangsa Mati
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat menyatakan, penundaan eksekusi mati atas Fredi Budiman hanya akan menambah jumlah orang yang tewas akibat narkoba. Karenanya anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mendesak Jaksa Agung M Prasetyo segera mengeksekusi hukuman mati atas Fredi.
“Sehari membiarkan dia tidak dieksekusi, menunda sehari, sama dengan melakukan pembiaran terhadap Fredi Budiman untuk melakukan pembunuhan terhadap ribuan anak bangsa ini," kata Henry di gedung DPR Jakarta, Senin (25/7).
Mantan pengacara itu menambahkan, tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi atas Fredi. Bahkan tarik ulur tentang waktu pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba justru memunculkan ketidakpastian.
"Tidak ada alasan untuk tidak (mengeksekusi). Jangan sampai nanti citra atau kepercayaan publik terhadap institusi berkurang hanya karena Jaksa Agung tidak mengeksekusi Fredi Budiman," jelasnya.
Dia menambahkan, Fredi sudah tidak bisa lagi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis pengadilan untuknya. Karenanya bila gembong narkoba itu tidak juga dieksekusi mati, maka akan muncul pertanyaan publik.
"Kalau masih tidak juga, perlu kita pertanyakan. Yang mempertanyakan itu ribuan orang ke Kejaksaan Agung, termasuk saya," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat menyatakan, penundaan eksekusi mati atas Fredi Budiman hanya akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal