Menundukkan Pemerintah
Oleh Dahlan Iskan
Selasa, 06 Oktober 2020 – 12:02 WIB
Pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini banyak yang diakhiri dengan kalimat: untuk pelaksanaan pasal ini diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Pun nanti, kalau peraturan pemerintahnya sudah keluar, masih harus ditunggu peraturan yang lebih bawah lagi: peraturan menteri. Lalu akan ada peraturan dirjen, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota, dan seterusnya.
Semua itu adalah bagian dari pemerintah yang harus ditundukkan oleh pemerintah sendiri.(disway.id)
Begitu enak menjadi menteri-menteri sekarang ini. Tidak harus menghadapi sikap DPR yang sangat garang.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT