Menunggak Pajak, Dua WP Ditahan
jpnn.com - SURABAYA – Langkah tegas dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, dengan menyandera (gijzeling) dua wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak total Rp 9,713 miliar.
Kedua WP berinisial LHSP/LHW dan YS hanya sehari menjalani penahanan karena langsung melunasi utang pokok tunggakan pajak dengan memanfaatkan program amnesti pajak (tax amnesty).
Kepala DJP Jatim I Estu Budiarto menyatakan, kedua WP sebenarnya memiliki uang untuk membayar tunggakan pajak.
”Setelah ditahan sehari, besoknya pokok tunggakan langsung dibayar,” ujar Estu kemarin (21/12).
WP atas nama LHSP memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 5,4 miliar dan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Porong.
LHSP ditahan pada Kamis (1/12) dan dibebaskan sehari kemudian setelah membayar tebusan pajak. LHSP merupakan penanggung tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo.
Sementara itu, YS merupakan penanggung tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto dengan total tunggakan pajak Rp 4,3 miliar.
YS hanya ditahan selama sehari, yakni 14 Desember 2016 dan dibebaskan pada 15 Desember 2016.
SURABAYA – Langkah tegas dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, dengan menyandera (gijzeling) dua wajib pajak
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja