Menunggak Pajak, Dua WP Ditahan

jpnn.com - SURABAYA – Langkah tegas dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, dengan menyandera (gijzeling) dua wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak total Rp 9,713 miliar.
Kedua WP berinisial LHSP/LHW dan YS hanya sehari menjalani penahanan karena langsung melunasi utang pokok tunggakan pajak dengan memanfaatkan program amnesti pajak (tax amnesty).
Kepala DJP Jatim I Estu Budiarto menyatakan, kedua WP sebenarnya memiliki uang untuk membayar tunggakan pajak.
”Setelah ditahan sehari, besoknya pokok tunggakan langsung dibayar,” ujar Estu kemarin (21/12).
WP atas nama LHSP memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 5,4 miliar dan dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas I Porong.
LHSP ditahan pada Kamis (1/12) dan dibebaskan sehari kemudian setelah membayar tebusan pajak. LHSP merupakan penanggung tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo.
Sementara itu, YS merupakan penanggung tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto dengan total tunggakan pajak Rp 4,3 miliar.
YS hanya ditahan selama sehari, yakni 14 Desember 2016 dan dibebaskan pada 15 Desember 2016.
SURABAYA – Langkah tegas dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, dengan menyandera (gijzeling) dua wajib pajak
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi