Menunggak Pajak Rp 8,3 Miliar, Bos Perusahaan Sawit di Riau Ini Ditahan
jpnn.com, PEKANBARU - Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J ditahan Kejati Riau lantaran bos perusahaan sawit itu menunggak pajak hingga merugikan negara Rp 8,3 miliar.
Kasus tersangka J ini ditangani oleh DJP Riau dan Polda setempat. Dia diserahkan ke pihak Kejati Riau pada Senin (6/11).
"Berkas tersangka J telah dinyatakan lengkap atau P21. Sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,”kata Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf Selasa (7/11).
Imran menjelaskan bahwa tersangka J menjalankan CV PMS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan buah kelapa sawit.
Perusahaan sawit tersebut pada Februari-Juli 2019 sengaja tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal tersebut kemudian menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 8,3 miliar.
“Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," lanjutnya.
Imran Yusuf berharap hal ini dapat dijadikan pelajaran bagi pihak yang bergerak di bidang usaha yang sama dan menyetorkan kewajibannya kepada negara.
Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J ditahan Kejati Riau gegara bos perusahaan sawit itu menunggak pajak Rp 8,3 miliar.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat