Menunggak Pajak Rp 8,3 Miliar, Bos Perusahaan Sawit di Riau Ini Ditahan
Selasa, 07 November 2023 – 08:20 WIB

Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J yang ditahan Kejati Riau, Senin (6/11/2023). Foto:Kejati Riau
Akibat perbuatannya, J melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J ditahan Kejati Riau gegara bos perusahaan sawit itu menunggak pajak Rp 8,3 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan