Menunggak Pajak Rp 8,3 Miliar, Bos Perusahaan Sawit di Riau Ini Ditahan
Selasa, 07 November 2023 – 08:20 WIB
Akibat perbuatannya, J melanggar ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Komisaris CV Putra Mulya Sari (PMS) berinisial J ditahan Kejati Riau gegara bos perusahaan sawit itu menunggak pajak Rp 8,3 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara