Menunggu Aturan Guru Wajib Mengajar 8 Jam

Menunggu Aturan Guru Wajib Mengajar 8 Jam
Para guru mengikuti upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”PPK itulah yang kami jadikan landasan guru delapan jam di sekolah,” ungkap Burhan. Guru yang dilibatkan tidak hanya yang menerima tunjangan, tapi semua pendidik, termasuk GTT juga dilibatkan.

”Jadi dalam seminggu, guru SMPN 5 Malang berada di sekolah selama 45 jam,” ungkapnya.

Sementara Ketua MKKS SMP Swasta Idam Chalid menyatakan, semakin cepat aturan guru wajib delapan jam di sekolah, maka akan semakin baik.

Sebab, selama ini, banyak guru swasta atau yayasan yang sudah menerima tunjangan, tapi mencari pekerjaan sampingan.

”Kalau aturannya ada, para guru bisa fokus ngopeni (mengurus) siswa-siswi dan tidak mencangkul di tempat lain,” katanya.

Di SMP swasta, kata dia, tidak semudah di SMP negeri. Jika di sekolah negeri sudah mewajibkan gurunya dengan landasan PPK, maka di sekolah swasta akan terkendala. Sebab, tidak semua SMP swasta menerapkan PPK.

”Kami menunggu aturan turun dulu, baru bisa mewajibkan kepada para guru untuk melaksanakannya,” tandasnya. (kis/c2/lid)


Wacana yang digulirkan Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy pada 2016 lalu mengenai guru wajib mengajar 8 jam di sekolah, kembali menuai polemik.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News