Menunggu Iktikad Baik Pemerintah Mempercepat Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Menunggu Iktikad Baik Pemerintah Mempercepat Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Sejumlah kepala daerah pada Rapat Tahunan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 dengan mengambil tema “Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan, Kamis (17/10). Foto: Humas DPD

Nana, dari Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa Direktorat harmonisasi fokus pada pembahasan harmonisasi regulasi dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan. Beberapa catatan kami menyimpulkan masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai Wilayah Pengelolaan Laut, Urusan, Kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada Daerah tertentu seperti DIY, Papua dan Papua Barat, Aceh serta Kawasan Khusus.

Nana juga menjelaskan bahwa RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang Provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai dalam tahap harmonisasi akan tetapi berhenti, karena tidak memungkinkan kewenangan diatur dengan RPP melainkan harus diatur dengan undang-undang.

“Sekarang RPP berada di Menko dengan nama RPP Strategi Pecepatan Pembangunan Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan”.

Menurut Nana, RUU Daerah Kepulauan harus dipastikan menjadi undang-undang Lex Spesialis.

Adrian, mengungkapkan  pada prinsipnya Negara hadir bagi seluruh rakyat Indonesia (Nawa Cita pertama). Kemudian bagaimana regulasi mengatur Provinsi Kepulauan di dalam UU Pemda. Pertama, menyusun perencanaan dan menetapkan DAU dan DAK dengan memperhatikan Provinsi bercirikan Kepulauan. Kedua, DAU dengan menghitung luas lautan. Ketiga, Penetapan DAK dengan memperhitungkan pengembangan Daerah Kepulauan. Keempat, Berdasarkan DAU dan DAK, dilakukan penyusunan Strategi percepatan Pembangunan Daerah.

Selain itu, kelima, menyusun Strategi percepatan meliput Pengelolaan, pembangunan Ekonomi, sosial budaya, SDM, Hukum adat terkait laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; dan 6) Pemerintah Dapat mengalokasikan Dana Percepatan di luar DAU dan DAK.

“Sebagai pengatur keuangan, kami hanya sebagai makmum, artinya kami mengikuti kebijakan apa yang kemudian dipilih, kami akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” katanya.

Kegiatan Seminar dalam rangka Rapat Tahunan BKS Provinsi Kepulauan ini ditutup, dengan pembagian cinderamata, dan adanya suatu kesimpulan untuk terus mengusung RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang Kepulauan.(jpnn)

Pemerintah diharapkan memberikan respons yang positif dan beriktikad baik dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News