Menunggu Kekasih di Kamar Hotel, Tetapi yang Datang…

Barang bukti yang diamankan dari pasangan ini yakni empat bungkus plastik bening diduga siap edar. Tiga bungkus plastik bening berisi sisa sabu yang sudah digunakan, satu buah sedotan yang dijadikan sendok sabu, satu set alat hisap sabu (bong), dua buah dompet tempat menyimpan sabu, satu buah gunting, satu buah korek api, timbangan digital dan satu unit handphone.
Keduanya sudah ditahan di Polres Bulungan. Mereka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Pengakuan Istri kepada Suami di Malam Pertama, Sungguh Mengejutkan
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk diminta keterangan lebih lanjut. Pengembangan kasus ini terus dilakukan,” pungkasnya. (akz/eza/prokal/jpnn)
Sepasang kekasih ditangkap polisi di hotel di Tanjung Selor, dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat