Menunggu Putusan KPK soal Keinginan Setengah Hati Setnov

Menunggu Putusan KPK soal Keinginan Setengah Hati Setnov
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Setya Novanto untuk bisa mendapat status sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi e-KTP, hingga kini belum mendapat putusan dari KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui, Setnov masih setengah hati dalam mengajukan JC. Buktinya, sampai sekarang mantan ketua umum Partai Golkar itu belum mau mengakui perbuatannya seperti dalam dakwaan jaksa KPK.

Yakni, menerima uang USD 7,3 juta dan jam tangan mewah merek Richard Mille seharga USD 135 ribu dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Di persidangan, Setnov terus membantah keterlibatannya dalam korupsi berjamaah e-KTP. Meski secara terang mengakui sejumlah pertemuan dengan sejumlah rekanan e-KTP, Setnov tetap saja memiliki alibi bahwa pertemuan itu tidak terkait dengan bagi-bagi fee e-KTP sebesar USD 7,3 juta.

Dia mengaku hanya menjadi penengah para rekanan ketika uang DP proyek e-KTP tidak dicairkan Kemendagri.

”Jadi kami harus mempelajari terlebih dahulu (pengajuan JC Setnov),” kata Febri. Selain mempelajari sikap Setya Novanto yang belum mengakui perbuatannya, KPK juga mempelajari semua keterangan yang muncul di persidangan.

”Kalau kita simak, yang disampaikan terdakwa itu mendengar dari orang lain, terutama tentang pemberian yang kepada sejumlah pihak anggota DPR, tentu kami harus memastikan apakah ada bukti lain yang mendukung fakta tersebut.” (tyo/lum)


KPK masih mempelajari keinginan Setya Novanto agar bisa mendapat status justice collaborator (JC) perkara korupsi e-KTP.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News