Menunggu Sidang Adat terhadap Bupati Selingkuh
"Fatwa MA ada tenggang waktunya. Jadi dapat ditanyakan oleh dewan etik kalau sudah tenggang waktu," tegasnya.
Hal senada disampaikan praktisi hukum Bachtiar Effendi. Masalah hukum adat ada aturan sendiri dan tidak dapat masuk dalam hukum positif. Namun, hasilnya tetap wajib dihormati.
"Kita tunggu hasil sidang adat dan itu memang telah diatur oleh lembaga adat. Semua pihak harus hormati hasil sidangnya," kata Bachtiar.
Sementara itu, kasus ini juga mendapat tanggapan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalteng.
Ketua DPD KNPI Kalteng Fairid Naparin mengatakan, apapun kesalahan yang dilakukan yang bersangkutan, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Negara kita merupakan negara hukum, jadi serahkan semua pada proses hukum yang akan berjalan sesuai aturan dan undang-undang berlaku. Apapun hasilnya nanti, tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” kata Fairid Naparin kepada Kalteng Pos, Rabu (8/3).
Ditambahkannya, karena proses hukum sedang berjalan, semua harus menghargai prosesnya. (alh/nue/c3/top)
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah telah menyiapkan sidang adat terhadap kasus dugaan perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dukung Ganjar - Mahfud, Dewan Adat Dayak Kalbar Titip 3 Aspirasi Ini
- Agustiar Sabran jadi Penjamin Pembebasan Warga Seruyan
- Kepada Presiden Jokowi, Dewan Adat Dayak Sampaikan 3 Hal Penting
- Ketemu Langsung Jokowi, Ketua Dewan Adat Dayak Sampaikan Info Penting
- Dewan Adat Dayak Mengutuk Keras Ucapan Edy Mulyadi, Siap-Siap
- Ini Pernyataan Tegas Dewan Adat Dayak di Perbatasan Soal Edy Mulyadi dkk