Menunggu Vonis Untuk Istri Nazaruddin
Kamis, 07 Maret 2013 – 10:15 WIB
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Kemenakertrans dengan terdakwa istri Muhammad Nazaruuddin, Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3). Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis Neneng oleh Majelis Hakim.
"Hari ini rencananya sidang vonis Bu Neneng jam 10 pagi," ujar kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk pada JPNN, Kamis pagi.
Baca Juga:
Namun, Rufinus enggan membicarakan kesiapan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu. Hingga saat ini, Neneng yang ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, belum hadir di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya diberitakan, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Kemenakertrans dengan terdakwa
BERITA TERKAIT
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini