Menunggu Vonis Untuk Istri Nazaruddin
Kamis, 07 Maret 2013 – 10:15 WIB
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Kemenakertrans dengan terdakwa istri Muhammad Nazaruuddin, Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3). Sidang ini mengagendakan pembacaan vonis Neneng oleh Majelis Hakim.
"Hari ini rencananya sidang vonis Bu Neneng jam 10 pagi," ujar kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk pada JPNN, Kamis pagi.
Baca Juga:
Namun, Rufinus enggan membicarakan kesiapan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu. Hingga saat ini, Neneng yang ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, belum hadir di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya diberitakan, Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/2) lalu.
JAKARTA--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi di proyek PLTS, Kemenakertrans dengan terdakwa
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak