Menurut AKBP Wahyu, Mbak R Melarikan Diri ke Kuala Lumpur

jpnn.com, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menyatakan terduga pelaku penipuan umrah berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kabur ke luar negeri.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, R sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Namun, informasinya R melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia," kata AKBP Wahyu Kuncoro, di Banda Aceh, Senin (10/5).
Dia mengatakan jajarannya sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan DPO tersebut di luar negeri.
"Termasuk berkoordinasi dengan atase Polri di Kuala Lumpur dan Interpol untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," katanya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan wanita berinisial R itu sebagai tersangka dugaan penipuan jamaah umrah.
Sebelumnya, R sudah dipanggil menghadap penyidik, tetapi dia tidak memenuhi panggilan.
"Pemanggilan R juga atas petunjuk jaksa. Jaksa merekomendasikan R ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut menerima uang jamaah umrah," kata Wahyu.
Jajaran Polda Aceh telah berkoordinasi dengan atase Polri di Kuala Lumpur dan Interpol untuk memulangkan Mbak R ke Indonesia.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Hamdalah, Kini Ada Umaroh v2.0 agar Bisnis Travel Haji dan Umrah Kian Mudah
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Program Ramadan Bank DKI Beri Bantuan Rp 1,7 M untuk Anak Yatim hingga Umrah