Menurut AKBP Wahyu, Mbak R Melarikan Diri ke Kuala Lumpur

Menurut AKBP Wahyu, Mbak R Melarikan Diri ke Kuala Lumpur
Barang bukti dugaan penipuan jamaah umrah di Mapolda Aceh, Banda Aceh. Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menyatakan terduga pelaku penipuan umrah berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kabur ke luar negeri.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, R sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Namun, informasinya R melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia," kata AKBP Wahyu Kuncoro, di Banda Aceh, Senin (10/5).

Dia mengatakan jajarannya sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan DPO tersebut di luar negeri.

"Termasuk berkoordinasi dengan atase Polri di Kuala Lumpur dan Interpol untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," katanya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan wanita berinisial R itu sebagai tersangka dugaan penipuan jamaah umrah.

Sebelumnya, R sudah dipanggil menghadap penyidik, tetapi dia tidak memenuhi panggilan.

"Pemanggilan R juga atas petunjuk jaksa. Jaksa merekomendasikan R ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut menerima uang jamaah umrah," kata Wahyu.

Jajaran Polda Aceh telah berkoordinasi dengan atase Polri di Kuala Lumpur dan Interpol untuk memulangkan Mbak R ke Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News