Menurut AKBP Wahyu, Mbak R Melarikan Diri ke Kuala Lumpur

Tersangka R merupakan bendahara PT Elhanif Tour and Travel. Perusahaan biro perjalanan itu juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh oleh sejumlah orang yang gagal berangkat umrah.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh juga telah menetapkan pemilik perusahaan tersebut berinisial AH sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.
AH dilaporkan agennya di Aceh Tengah, karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke tanah suci.
Menurut polisi, biaya umrah yang dibayarkan para jemaah berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta per orang sehingga totalnya mencapai Rp 891 juta.
Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020 mereka tidak kunjung diberangkatkan umrah ke tanah suci. (antara/jpnn)
Jajaran Polda Aceh telah berkoordinasi dengan atase Polri di Kuala Lumpur dan Interpol untuk memulangkan Mbak R ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Hamdalah, Kini Ada Umaroh v2.0 agar Bisnis Travel Haji dan Umrah Kian Mudah
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Program Ramadan Bank DKI Beri Bantuan Rp 1,7 M untuk Anak Yatim hingga Umrah