Menurut AKBP Wahyu, Mbak R Melarikan Diri ke Kuala Lumpur
Tersangka R merupakan bendahara PT Elhanif Tour and Travel. Perusahaan biro perjalanan itu juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh oleh sejumlah orang yang gagal berangkat umrah.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh juga telah menetapkan pemilik perusahaan tersebut berinisial AH sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.
AH dilaporkan agennya di Aceh Tengah, karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke tanah suci.
Menurut polisi, biaya umrah yang dibayarkan para jemaah berkisar Rp 17 juta hingga Rp 23 juta per orang sehingga totalnya mencapai Rp 891 juta.
Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020 mereka tidak kunjung diberangkatkan umrah ke tanah suci. (antara/jpnn)
Jajaran Polda Aceh telah berkoordinasi dengan atase Polri di Kuala Lumpur dan Interpol untuk memulangkan Mbak R ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta