Menurut Arief Poyuono, Jutaan Lulusan SMA, SMK, Sarjana, Korban PHK, Butuh UU Ciptaker
Sebab, ujar Arief, selama mengunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perusahaan penyedia perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pemerintah tidak wajib memberikan kompensasi jika kontrak diputus atau PHK.
"Nah dengan diterapkan UU Ciptaker para pekerja PKWT yang di-PHK berhak mendapatkan kompensasi," ungkapnya.
Selain itu, Arief Poyuono menambahkan, para peserta program Kartu Prakerja yang siap-siap masuk dunia kerja, dan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).
"Mereka semua membutuhkan kesaktian UU Ciptaker," tegasnya.
Jadi, Arief menegaskan, Jokowi jangan pernah mau didikte oleh kelompok yang menginginkan perppu terkait UU Ciptaker.
"Kepentingan masyarakat banyak dengan UU Ciptaker lebih banyak jumlahnya dibandingkan yang menolaknya," kata mantan wakil ketua umum Partai Gerindra itu. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Arief Poyuono mengklaim banyak masyarakat menunggu kesaktian UU Cipta Kerja, antara lain lulusan SMA, SMK, Perguruan Tinggi, korban PHK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Angka Pengangguran Capai 7,2 Juta, Paling Banyak SMK