Menurut Bang Edi, Ini Alasan Kapolri Memberikan Penghargaan kepada Jenderal Dudung
![Menurut Bang Edi, Ini Alasan Kapolri Memberikan Penghargaan kepada Jenderal Dudung](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/04/mantan-anggota-kompolnas-edi-hasibuan.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman tak lebih dari hubungan timbal balik antardua institusi.
Edi menilai penghargaan Bintang Bhayangkara Utama itu bahkan mendapat apresiasi dari masyarakat.
"Kami menilai hubungan timbal balik Polri dan TNI AD selama ini sangat baik dalam peningkatan keamanan," kata Edi dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Pengamat kepolisian itu menilai penghargaan itu memberikan arti sinergitas antara Polri dan TNI AD selama ini sangat baik.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu juga berharap apa yang sudah berjalan harmonis tentu harus ditingkatkan semakin baik lagi.
"Sinergitas kedua institusi keamanan negsra ini tentu akan berdampak terhadap kepuasan masyarakat terhadap kebijakan keamanan pemerintah dalam mengelola keamanan," jelas Edi.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menerima penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri.
Anugrah tanda kehormatan yang diterima mantan Pangdam Jaya itu diserahkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).
Edi Hasibuan mengharapkan sinergitas yang sudah berjalan baik antara TNI AD dan Polri harus ditingkatkan.
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan